Polisi Indonesia menetapkan Jenderal Listyo Sigit dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam penyadapan Presiden Prabowo
First published Tue, Nov 3 · Updated Fri, Nov 6
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, menurut pengumuman polisi yang diberitakan media-media Indonesia.1234
CNN Indonesia melaporkan bahwa ketiga tersangka adalah anggota polisi, dan CNBC Indonesia melaporkan bahwa kasus tersebut mencakup penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Kompas mengidentifikasi Listyo Sigit sebagai seorang jenderal.342
Pemberitaan pada Kamis mengulang tiga nama yang sama sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Prabowo, dengan Kompas menyebut mereka sebagai tiga jenderal. Tidak ada media yang melaporkan kumpulan tersangka atau tuduhan yang berbeda.5678910
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum membahas penggantian KSP menyusul kasus penyadapan tersebut.11
UPDATES
· New development
Tersangka keempat, Slamet Uliandi, telah ditetapkan dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, lapor Detik.12
