Pengadilan Indonesia Tidak Menemukan Bukti Gibran Memegang Ijazah SMA; Sembilan Hakim Dilaporkan ke Panel Etik
First published Wed, Oct 7
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memegang ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat, menurut pernyataan MK sendiri. Perkara mengenai kualifikasi pendidikannya diajukan setelah pencalonannya dalam pemilihan presiden 2024 dan telah memasuki tahap pembuktian, dengan MK memeriksa apakah MK memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan kualifikasi pendidikan seorang calon wakil presiden. Denny Indrayana telah meminta MK memanggil Gibran untuk bersaksi, tetapi MK belum dilaporkan memutuskan permintaan itu.123
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjelaskan alasannya menerima surat keterangan (suket) sebagai syarat bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. KPU mengatakan berkomitmen menjelaskan administrasi pencalonan Gibran dari arsip dan dokumen. Golkar berharap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masalah ijazah menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu.245
Polemik mengenai ijazah SMA Gibran, yang juga melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan ijazah telah dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Deddy Sitorus dari PDIP telah membahas opsi hak angket DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran.678
Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa jika ia tidak lulus SMA, mustahil baginya untuk belajar di Singapura. Partai PSI menyatakan penyesalan atas penanganan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan ijazah, dengan mengatakan pihaknya sudah mengetahui bahwa gugatan itu tidak memiliki kedudukan hukum.39
